Dishub Bima

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Transportasi Umum di Dishub Bima

I. Pendahuluan

SOP ini disusun untuk memberikan panduan dalam pengelolaan transportasi umum di Kota Bima, guna memastikan bahwa pelayanan angkutan umum yang disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bima dapat berjalan dengan aman, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. SOP ini mencakup seluruh aspek mulai dari perencanaan, pengoperasian, pengawasan, hingga evaluasi transportasi umum di Bima.

II. Tujuan

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan transportasi umum di Kota Bima.
  2. Menjamin keselamatan, kenyamanan, dan ketepatan waktu angkutan umum.
  3. Mengoptimalkan penggunaan infrastruktur transportasi yang ada.
  4. Menjaga kepatuhan terhadap regulasi transportasi yang berlaku.

III. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup pengelolaan transportasi umum yang meliputi angkutan kota, angkutan pedesaan, serta layanan angkutan barang di wilayah Kota Bima.

IV. Prosedur Pengelolaan Transportasi Umum

  1. Perencanaan Rute dan Jadwal Angkutan Umum
    • Menyusun rute angkutan umum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
    • Mengatur jadwal keberangkatan angkutan umum untuk memastikan ketersediaan layanan sepanjang hari.
    • Memperhatikan faktor kepadatan lalu lintas dan permintaan masyarakat dalam menentukan rute dan jadwal.
  2. Pendaftaran dan Pemeriksaan Kendaraan
    • Setiap kendaraan angkutan umum harus terdaftar di Dishub Bima dan memiliki izin operasional yang sah.
    • Melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan aman digunakan. Pemeriksaan meliputi kondisi mesin, rem, ban, dan fasilitas lainnya.
    • Menyusun jadwal perawatan kendaraan secara berkala.
  3. Pelatihan dan Sertifikasi Pengemudi
    • Semua pengemudi angkutan umum wajib mengikuti pelatihan keselamatan berkendara dan layanan pelanggan yang diselenggarakan oleh Dishub Bima.
    • Pengemudi juga harus mengikuti ujian sertifikasi untuk mendapatkan izin mengemudi angkutan umum.
  4. Pengawasan dan Penegakan Aturan
    • Melakukan pengawasan rutin terhadap operasional angkutan umum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan ketertiban.
    • Menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi atau operator angkutan umum, seperti kelebihan muatan, tidak mematuhi rute, atau perilaku tidak profesional.
    • Menggunakan sistem monitoring berbasis teknologi untuk memantau keberadaan kendaraan dan kelancaran perjalanan.
  5. Pelayanan kepada Penumpang
    • Menyediakan fasilitas yang nyaman dan aman bagi penumpang, seperti halte yang bersih dan nyaman serta kendaraan yang layak.
    • Menyediakan petugas di setiap terminal untuk membantu penumpang dan memastikan kelancaran proses naik turun penumpang.
  6. Evaluasi dan Peningkatan Layanan
    • Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja angkutan umum dengan mengumpulkan masukan dari masyarakat dan pengguna jasa.
    • Menyusun laporan evaluasi yang mencakup penilaian terhadap efektivitas rute, jadwal, kualitas kendaraan, dan kepuasan pelanggan.
    • Mengimplementasikan hasil evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi umum di Bima.

V. Penutupan

SOP ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan transportasi umum di Kota Bima, baik itu petugas Dishub Bima, pengemudi, maupun masyarakat pengguna jasa. Dengan adanya SOP ini, diharapkan pelayanan transportasi umum dapat berjalan dengan baik, aman, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat Bima.